SEMINAR ANTI KORUPSI DESA DONOWARIH

  • DONOWARIH.KARANGPLOSO

Pemerintah Desa (Pemdes) Donowarih, Kecamatan KarangplosoKabupaten Malang, mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti Korupsi, Jumat (6/9/2024).

Pemerintah dan warga sepakat bahwa desa bisa menjadi contoh pemerintahan yang bersih.

Perangkat desa dan warga membubuhkan tandatangan komitmen setelah menggelar dialog tentang anti korupsi di balai desa.

Dialog tersebut dihadiri oleh orang-orang yang memiliki semangat anti korupsi seperti Livia Iskandar sebagai Wakil Ketua LPSK 2019-2024, kemudian ada Royan Juliazka Chandrajaya dari LBH Yogyakarta, dan Dewi Ambarwati akademisi dari Unira Malang. Kepala Desa Donowarih, Sujoko dan sekretarisnya Ary Widy Hartono juga berbicara di forum tersebut tentang anti korupsi.

Sujoko menyatakan, deklarasi anti korupsi tersebut bermakna bahwa pemerintah desa akan memberikan layanan publik yang bersih. Layanan publik yang bersih sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

"Deklarasi itu artinya adanya pelayanan yang anti korupsi. Harapannya nanti menjadi pembelajaran dari semua elemen masyarakat," ujarnya.

Gerakan anti korupsi di tingkat desa juga disebut Sujoko sebagai langkah penting karena banyak hal yang disoroti oleh publik tentang anggaran di pemerintahan desa. Dengan adanya deklarasi itu, Sujoko berharap ada banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

"Intinya dengan adanya anti korupsi ini banyak hal yang dirasakan oleh masyarakat karena kami sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," terangnya.

Pemerintah Desa Donowarih mengedepankan asas transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan hingga pelaksanaan program. Cara itu dapat menghindarkan potensi korupsi yang terjadi ketika program berjalan.

"Setiap kali pembangunan desa pasti membuat dokumen atau papan publikasi. Dengan adanya deklarasi anti korupsi ini berarti semua masyarakat mendukung," ungkapnya.

Alumni Akademi Anti Korupsi Indonesia Memanggil Batch 2, Livia Iskandar menyatakan warga desa dapat ikut terlibat aktif memantau segala bentuk praktik korupsi baik yang terjadi di level desa maupun daerah. Menjelang perhelatan Pilkada, Livia mengajak warga melek atau paham akan potensi terjadinya modus korupsi.

"Terutama menjelang pesta pemilihan kepala daerah. Kegiatan hari ini diharapkan dapat menjadi perangkat tambahan bagi masyarakat dalam mencegah terjadinya politik uang dan konflik kepentingan antar calon kepala daerah. Terutama calon yang berpotensi tidak memegang nilai-nilai anti korupsi." Ucap Livia.

Dewi Ambarwati menunjukan skor indeks persepsi korupsi di Indonesia pada 2023 mengalami penurunan peringkat menjadi 34 poin. Mengutip laporan yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW), delapan sektor dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia ditempati desa pada peringkat pertama.

"Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya meningkat drastis menjadi 155 dengan 252 tersangka," terang Ambarwati.

Ia memaparkan terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk korupsi.

Pertama proses perencanaan, kedua perencanaan pelaksanaan yang cenderung berbau nepotisme dan tidak transparan, ketiga proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa, keempat proses pertanggungjawaban yang biasa dibuat fiktif, dan kelima proses monitoring dan evaluasi yang bersifat sekadar formalitas dan telat mendeteksi korupsi.

"Sejalan dengan temuan sebelumnya, modus penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh koruptor," paparnya.

Ambarwati menyarankan perlunya penguatan tata laksana, pengawasan, peningkatan layanan publik, adanya partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal untuk mencegah terjadinya korupsi. Langkah-langkah itu bisa dilakukan masyarakat di desa agar kasus korupsi tidak terjadi



Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pemdes Donowarih Kabupaten Malang Deklarasi sebagai Desa Anti Korupsi, https://suryamalang.tribunnews.com/2024/09/07/pemdes-donowarih-kabupaten-malang-deklarasi-sebagai-desa-anti-korupsi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko