KARTU KELUARGA

SYARAT PENGAJUAN PEMBUATAN KK BARU

  1. Pengantar RT RW
  2. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07 (Apabila Belum KTP Nasional)
  3. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
  6. Fotocopy Pasport, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
  7. Data Pendukung lainnya